Anggota
Kelompok :
1. Aksan Qomarullah
2. Arsyada Satriawan
KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR KELURAHAN
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota
dibawah kecamatan. Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasil
guna, dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemajuan pembangunan.
Pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat pemerintah kelurahan merupakan ujung
tombak dalam pelayanan prima pada masyarakat. Pemberian pelayanan kepada
masyarakat menjadi salah satu aspek paling penting didalam pelaksanaan fungsi
pemerintahan dimana pemerintah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik
sebagai implikasi dari fungsi aparatur Negara.
Kualitas
pelayanan publik merupakan suatu kondisi dimana pelayanan mempertemukan atau
memenuhi atau bahkan melebihi dari apa yang menjadi harapan konsumen dengan
sistem kinerja aktual dari penyedia jasa. Keberhasilan proses pelayanan publik
sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang
dilayani). Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu
diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni aspek proses internal organisasi
birokrasi (pelayan) dan aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang
dirasakan oleh masyarakat pelanggan.
Kelurahan
merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah
Kecamatan.
1.Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2.Lurah diangkat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
1.Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2.Lurah diangkat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
Syarat-yarat lurah meliputi :
A.Pangkat/golongan minimal Penata
(III/c).
B.Masa kerja minimal 10 tahun.
C.Kemampuan tekhnis dibidang
administrasi pemerintahan dan memahami keadaan sosial budaya masyarakat setempat
Visi Kelurahan di Jakarta Barat
:
-Terwujudnya Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai kota Jasa yang nyaman dan Sejahtera
-Terwujudnya Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai kota Jasa yang nyaman dan Sejahtera
Misi Kelurahan di Jakarta Barat :
· Membangun
Tata Pemerintahan yang baik guna terwujudnya sebagai sebagai kota jasa dan
wisata budaya dan bersejarah.
· Meningkatkan
Kualitas lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.
· Memberdayakan
Masyarakat dgn mengembangkan nilai, norma serta pranata sosial.
· Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Masyarakat.
Tujuan
Jakarta Barat :
· Meningkatkan
Profesional Aparatur.
· Meningkatkan
Kualitas Lingkungan Permukiman.
· Meningkatkan
Kapasitas Lembaga Sosial Kemasyarakatan serta mendorong partisipasi Masyarakat.
· Mewujudkan
Pelayanan Prima yang menyentuh kehidupan seluruh lapisan Masyarakat.
PELAYANAN
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Persyaratan
:
KTP
17 Tahun
- Surat
keterangan RT/RW
-Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
-Fotokopi
Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir Pemohon
Perpanjangan
KTP
-Surat keterangan
dari RT/RW
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) Hilang
-Surat
keterangan dari RT/RW
-Surat
laporan kehilangan dari Kepolisian
-Fotokopi
KTP (Kartu Tandan Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) termohon.
KTP
(Kartu Tanda Penduduk ) Pendatang dari dalam DKI Jakarta
-Surat
keterangan dari RT/RW terbaru
-Surat
pindah dari Kelurahan sebelumnya
-KTP
dan KK asli
KTP
(Kartu Tanda Penduduk) Pendatang dari Luar DKI Jakarta
-Surat
pindah dari catatan sipil daerah sebelumnya
-Surat
keterangan kelakuan baik (SKCK) dari kepolisian daerah sebelumnya
-Surat
Keterangan dari RT/RW tempat tinggal terbaru
-Fotokopi
KTP dan KK penjamin
-Fotokopi
surat nikah (bila sudah menikah),fotokopi ijazah terakhir/akte kelahiran
(apabila single)
Surat
pindah dalam DKI Jakarta
-Surat
keterangan dari RT/RW tempat tinggal lama (harap dicantumkan alamat terbaru
yang akan ditinggali)
-KTP
dan KK asli
Surat
Pengantar Kelahiran
-Surat
keterangan dari RT/RW
-Fotokopi
Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/bidan
-Fotokopi
KTP dan KK pemohon
-Fotokopi
surat nikah/Akta pernikahan dari catatan sipil
Surat
Pengantar Kematian
-Surat
keterangan dari RT/RW
-Fotokopi
KTP dan KK yang meninggal
-Fotokopi
KTP saksi/pemohon (2 orang)
-Fotokopi
surat keterangan kematian dari rumah sakit/medis lainnya.
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu diciptakan untuk mengurangi sistem perizinan yang tumpang
tindih di jakarta,sehingga dianggap mempersulit dan proses waktu yang lama, dan
dari situlah ada saja oknum-oknum yang melakukan tindak korupsi. Untuk itulah
PTSP dibentuk.
PELAYANAN PTSP
Surat Pengantar SKCK
-Surat
keterangan dari RT/RW
-Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Surat
Pengantar Nikah
-Surat
Keterangan dari RT/RW, wajib menuliskan tempat daerah menikah.
-Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Orang Tua Pemohon
-Fotokopi
KK ( Kartu Keluarga )
-Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah dan ditanda tangani diatas Materai 6000 (enam
ribu), dan juga ditanda tangani 2 orang saksi. (format surat pernyataan
biasanya sudah ada di PTSP masing-masing kelurahan).
BPJS
( untuk keluarga kurang mampu)
- Surat Keterangan dari RT/RW
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu
Keluarga)
- Jika belum 17 Tahun atau memiliki KTP, dilampirkan Fotokopi
ijazah terakhir/Akte Kelahiran.
Kartu
Jakarta Pintar (KJP)
-Surat
Keterangan dari RT/RW
-Surat
rekomendasi dari Sekolah asal
-Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua dan KK (Kartu Keluarga)
*bila
tidak ada program KJP baru dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,
pelayanan pembuatan KJP tidak akan melayani, karena sistem untuk pelayanan KJP
akan terkunci.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
-Surat Keterangan dari RT/RW
-Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
-Fotokopi Hak Guna Bangunan
-Fotokopi Penanggung Jawab
*disarankan
agar cek peta wilayah untuk usaha yang berada di PTSP, dan apabila tempat usaha
anda berada di kawasan pemukiman, maka tidak dapat diproses secara online oleh
PTSP.
Sistem Informasi Manajemen Desa/Kelurahan
SIMADE merupakan
sebuah sistem informasi yang dapat mengakomodasi sebagian besar kegiatan
administrasi di kantor desa/kelurahan mulai dari mutasi data keluarga, daftar
nama pemilih, pembuatan surat, pelaporan penduduk bulanan, pencatatan dan
pembuatan kartu bagi penduduk pendatang sementara, dan sebagainya secara cepat
dan akurat sehingga SIMADE dapat dijadikan salah satu solusi dalam
menjalankan kegiatan operasional di kantor desa/kelurahan.
Kesimpulan
a) Kelurahan adalah wilayah
kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b)Pelayanan publik adalah
mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, dan mempersingkat
waktu pelaksaan urusan public, serta memberikan kepuasan kepada publik.
Ada 5 indikator atau dimensi kualitas pelayanan menurut apa yang
dikatakan konsumen, yaitu Kehandalan (Reliability), Empati (Emphaty), Berwujud
(Tangibles), Ketanggapan (Responsiveness), dan Jaminan
Kepastian (Assurance).
c)Kualitas pelayanan di Kantor
Kelurahan di DKI Jakarta sudah cukup memuaskan. Dilihat dari segi fasilitas
yang sudah memadai, responsiv atau pelayanannya yang sudah tepat dan cepat,
assurance atau kepercayaan dapat dilihat dari aman dan kenyamanan masyarakat
dalam pemberian pelayanan, serta reliability dan empathy aparatur yang sudah
berusaha membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sumber:
Comments
Post a Comment