Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2016

ISD BAB 5-7

DISUSUN OLEH ARSYADA SATRIAWAN NPM: 11116107 BAB 5 WARGANEGARA DAN NEGARA 1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN 1.1    PENGERTIAN HUKUM Hukum secara umum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Pengertian hukum menurut beberapa ahli : 1.    Van Kan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 2.    Wiryono Kusumo Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. 3.    Lily Rasjidi Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi. 4.    Austin Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang