Skip to main content

ISD BAB 5-7

DISUSUN OLEH
ARSYADA SATRIAWAN
NPM: 11116107
BAB 5
WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.1    PENGERTIAN HUKUM
Hukum secara umum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1.   Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.   Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
3.   Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.
4.   Austin
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggot-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

1.2    CIRI – CIRI HUKUM DAN SIFAT HUKUM
A. CIRI – CIRINYA:
·        Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·        Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·        Peraturan itu bersifat memaksa.
·        Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
·        Berisi perintah dan atau larangan.
·        Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
B. SIFAT HUKUM
·        Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertibandalam masyarakat.
·        Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanski tegas.
1.3       PEMBAGIAN HUKUM
1.   Hukum menurut bentuknya
-         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
-         Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum menurut tempat berlakunya
-         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara.
-         Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
-         Hukum asing, yaitu hukum yangdiberlakukan di Negara lain.

3.   Hukum menurut waktu berlakunya
- IUS CONSTITUTUM, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

4.   Hukum menurut isinya
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapanya atau Negara dengan perorangan.

5.   Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.
- Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepetingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

6.   Hukum menurut sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7.   Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan atara Negara dengan perseorangan (warga Negara).
Hukum publik terdiri dari :
·        Hukum tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan anatara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara.
·        Hukum administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
·        Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
·        Hukum Internasional, yang terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara dengan warga Negara yang lain dalam hubungan internasional.
Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara Negara yang satu dengan Negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
1.4    SUMBER – SUMBER HUKUM
Hukum menurut sumbernya dibagi menjadi dua, yaitu:
- Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya. Yaitu terdiri dari :
1.   Undang – undang (statute)Undang – undang adalah peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh Negara. Undang – undang ada 2 yaitu : undang – undang formil dan undang – undang materil.
2.   Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua, kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, da normal/perilaku yang di ulang yang menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
3.   Keputusan hakim
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.
4.   Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
·        Negara: bilateral.
·        Lebih dari 2 Negara: multilateral.
·        Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan Negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
5.   Doktrin
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
1.5       NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenanga untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterahkan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut beberapa ahli :
1.   John Locke  dan Rousseau
Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.   Max Weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.   Mac lver
Sebuah Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
1.6    TUGAS UTAMA NEGARA
1.   Mengatur dan menertibkan gejala – gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
1.7  SIFAT – SIFAT NEGARA
1.   Sifat memaksa.
2.   Sifat monopoli.
3.   Sifat totalitas.
1.8 BENTUK – BENTUK NEGARA
1.   Negara kesatuan
2.   Negara serikat
1.9 UNSUR – UNSUR NEGARA
1.   Penduduk
Penduduk merupakan warga Negara yag memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2.   Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjai teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah suatu unsure yang paling utama dalam pembentuk Negara.
3.   Pemerintah
Pemerintah merupakan unsure yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.   Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membentuk undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
1.10 TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.   Memajukan kesejahteraan umum.
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
1.11 PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada dibawah kekuasaan mereka.
1.12 PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur Negara yang meliputi semua organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan Negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan Negara. Lembaga Negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke organ sedangkan pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.1    WARGA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga Negara diartikan sebagai penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga Negara dari Negara itu.
2.2     KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1.   Kriteria kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan menjadi dua yaitu :
·        Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”.
·        Kriteria kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
2.3    ORANG – ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA
1.   Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu Negara, oleh karena orang/manusia sebagai individu dan aggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi Negara berjalan baik.
2.   Wilayah
Tidak mungkin ada Negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu Negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara.
3.   Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam Negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara dan berada dalam wilayah Negara.
4.   UUD (konstitusi).
5.   Pengakuan Internasional (secara de facto atau de jure).
2.4    UUD’45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal 26 :
1)   Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangs alain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2)   Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)   Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2.5 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD’45
1)   Pasal 26 (1) dan (2) :
·        Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangs Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
·        Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
2)   Pasal 27 (1) dan (2) :
·        Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
·        Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)   Pasal 28 :
·        Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
4)   Pasal 30 (1) dan (2) :
·        Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
·        Pengaturan lebih lanjut diatur engan UU.
Sumber :


BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
1.1    PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
1.2   FAKTOR TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
1.   Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena sifatnya yang tidak disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
2.   Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical atau horizontal.
1.3 PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem :
1.   Sistem fungsional
pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama dalam kedudukan yang sederajat.
2.   Sistem skalar
Pembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah keatas.
kelemahan dari system ini, yaitu :
·        Terjadi kelemahan dalam menyatakan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
·        Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan mengambil inisiatif.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa :
·        Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
·        Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
·        Kasta brahmana
·        Kasta ksatria
·        Kasta waisya
·        Kasta sudra
·        Paria
1.4 TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelepasan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·        Kelas atas
·        Kelas bawah
·        Kelas menengah
·        Kelas menengah kebawah
Beberapa teori tentang pelapisan sosial :
·        Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
·        Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
·        Vilfredo Pareto menayatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.menurut dia pangkall dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki watak, kecakapan, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
·        Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, damapai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya selalu banyak).
·        Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya meiliki tenaga untuk disumbangkan didalam proses produksi.
2.  KESAMAAN DERAJAT
2.1    PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkung masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-udangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai factor kehidupan.
2.2    PASAL – PASAL TENTANG PERSAMAAN HAK YANG TERDAPAT PADA UUD’45
1.   Pasal 27 (1) :
·        Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.
2.   Pasal 28D (1) & Pasal 28I (2) :
·        Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·        Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun da berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

2.3       EMPAT POKOK TENTANG HAK ASASI DALAM UUD’45
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 45 adalah sebagai berikut :
1.   Pokok pertama
Mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan dimuka pemerintahan. Dalam pasal 27 ayat 1 dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimilikioleh warga Negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.   Pokok kedua
Dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan da tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”.
3.   Pokok ketiga
Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
4.   Pokok keempat
Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

3.  ELITE DAN MASSA
3.1      ELITE
Elite dapat diartikan sebagai orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok, kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dan sebagainya).
3.2 FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)   Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)   Factor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer mapun pencapaian.
c)   Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)   Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal diatas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3.2       MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yag lain.
3.4    CIRI – CIRI MASSA
1)   Keanggotaannyaberasal dari semua lapisan masyarakat atau sastra sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2)   Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3)   Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber:


DISUSUN OLEH
SETIAWAN JODI
NPM: 16116946
BAB 7
Masyarakat Perkotaan Dan Masyarakat Pedesaan     
1. Masyarakat Perkotaan, Aspek – Aspek Positif Dan Negatif
1.1 Pengertian Masyarakat
Istilah “masyarakat” merupakan terjemahan dan kata society (Inggris).Sedangkan istilah society berasal dan societas (Latin) yang berarti “kawan”. Lantas, apa masyarakat itu?
Menurut Pendapat Ralp Linton, Pengertian Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan mengganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial degan batas-batas yang telah dirumuskan dengan jelas.
Menurut Maclver, Pengertian Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, berbagai golongan dan pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan individu (manusia). Keseluruhan yang selalu berubah inilah yang dinamakan dengan masyarakat.Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosal dan masyarakat selalu berubah.
Selo Soemardjan mengemukakan pengertian masyarakat, Masyarakat ialah orang-orang yang hidup bersama dimana menghasilkan kebudayaan.
Dari pengertian masyarakat yang disampaikan oleh pakar diatas, maka dapat disimpulkan Pengertian Masyarakat adalah kumpulan manusia yang membentuk suatu kelompok yang hidup bersama-sama dan saling membantu satu sama lain dalam hubungannya atau saling berinteraksi.
1.2 Syarat – Syarat Menjadi Masyarakat
1.    Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam kurun waktu yang cukup lama
2.    Merupakan Satu Kesatuan
3.    Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya.
1.3 Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut URBAN COMMUNITY.Pengertian masyarakat perkotaan lebih ditekankan kepada sifat kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa ahli:
Menurut Max Weber => Kota menurutnya adalah apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar local.
Menurut Dwight Sanderson => Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Menurut Wirth => Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat, dan permanen. Dan dihuni oleh orang – orang yang kedudukannya heterogen.
Dari pendapat diatas dapat dikatakan mempunyai ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut Konsep Sosiologik. Jakarta dapat disebut sebagai kota, karena memang penduduknya yang hidup dengan cara individualistic. Berikut adalah ciri masyarakat kota diantaranya :
·         Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association.Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
·         Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
·         Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
·         Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima  berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
·         Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya
1.4 Type Masyarakat
            Terdapat dua type masyarakat, yaitu :
-       Masyarakat Paksaan : misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
-       Masyarat Merdeka : Terbagi Dalam 2
-       masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
-       kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
1.5 Ciri – Ciri Masyarakat Kota
            Ada beberapa ciri dari masyarakat kota, yaitu :
o   Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
o   Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
o   Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
o   Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
o   Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
o   Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
o   Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

1.6       Perbedaan Antara Desa Dan Kota
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Perkotaan
Perilaku Homogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
Isolasi social, sehingga static
Kesatuan dan keutuhan cultural
Banyak ritual dan nilai – nilai saktal
Kolektivisme
Perilaku heterogen
Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
Perilaku yang diorientasi pada rasionalitas dan fungsi
Mobilitas social, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai – nilai secular
individualisme

2. Hubungan Desa Dan Kota
            Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
            Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
·         Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
·         Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
·         Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi.
·         Urbanisaasi, Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
o   Sebab-sebab Urbanisasi
-       Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
-       Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
3. Aspek Positif Dan Aspek Negatif
3.1 Aspek positif dan negatif bagi desa terhadap kota ataupun sebaliknya.
A.  Aspek positif bagi desa terhadap kota:
-       Bagi desa yang padat penduduknya, urbanisasi dapat mengurangi jumlah penduduk.
-       Meningkatnya kesejahteraan penduduk desa melalui kiriman uang dan hasil pekerjaan dari keluarga yang bekerja secara layak di kota.
-       Mendorong pembangunan desa karena penduduk telah mengetahui kemajuan dikota.
-       Mengurangi jumlah pengangguran di pedesaan.
B. Aspek negative bagi  desa terhadap kota:
-       Desa kekurangan tenaga kerja untuk mengolah pertanian karena sebagian besar penduduknya pindah ke kota.
-       Perilaku yang tidak sesuai dengan norma setempat akibat contoh dari gaya hidup di perkotaan sering ditularkan di kehidupan pedesaan.
-       Desa banyak kehilangan penduduk yang memiliki potensi dan berkualitas.
C. Aspek positif bagi kota terhadap desa:
-       Kota dapat memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kerja.
-       Semakin banyaknya sumber daya manusia yang berpotensi dan berkualitas.
D. Aspek negative bagi kota terhadap desa:
-       Meningkatnya pengangguran di perkotaan
-       Munculnya tunawisma, tunasosial dan gubuk-gubuk liar di kota.
-       Meningkatnya kemacetan lalu lintas.
-       Meningkatnya kejahatan, pelacuran, perjudian, dan bentuk masalah sosial lainnya.
3.2 Unsur – Unsur Perkotaan
            Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
·         Wisma
Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
·         Karya
unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
·         Marga
unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
·         Suka
unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
·         Penyempurna
unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
3.3 Fungsi Eksternal Kota
            Fungsi eksternal kota adalah sebagai berikut adalah :
-       Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
-       Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
-       Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor
-       Simpul komunikasi regional atau global
-       Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.

4. Masyarakat Pedesaan
4.1 Pengertian Desa
            Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
-       mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
-       Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
-       Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4.2 Ciri – Ciri Masyarakat Desa
            Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
-       Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
-       Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
-       Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
-       Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
-       Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
4.3 Macam – Macam Pekerjaan Gotong Royong
o   Kerja Bakti
o   Memperbaiki jalan atau jembatan yang rusak
o   Dll
4.4 Sifat Dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
            Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah.Biasanyaadat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
            Pada hakikatnya masyarakat pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju dan keluar dari hakikat itu.
4.5 Macam – Macam Gejala Masyarakat Pedesaan
            Masyarakat pedesaan mengenal berbagai macam gejala sosial, khussunya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan social.  Gejala- gejala social itu adalah :
·         Konflik
·         Pertengkaran-Pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar ruamah tangga.
·         Kontraversi (Pertentangan)
·         Pertentangan ini bisa disebabkan oleh peruibahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna ( black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
·         Kompetisi
·         Masyarakat pedesaan adalah manusia pada biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negative
4.6 Sistem Budaya Petani Di Indonesia
-       Mereka beranggapan bahwa orang berkerja itu untuk hidup
-       Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
-       Dalam menghadapi alam mereka cukup dengan bekerja sama
4.7 Unsur – Unsur Desa
-       Daerah, dalam arti tanah yang dalam hal geografis
-       Penduduk adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
-       Tata kehidupan dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan – ikatan pergaulan antar warga desa.
Ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan suatu satu kesatuan.
4.8 Fungsi Desa
Antara lain:
-       Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok.
-       Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
-       Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll

5.  Perbedaan Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan
            Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
A.   Masyarakat Pedesaan
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka.Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa.Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
-       Sederhana
-       Mudah curiga
-       Menjunjung tinggi norma yang berlaku didaerahnya
-       Mempunya sifat kekeluargaan
-       Luga atau berbicara apa adanya
-       Tertutup dalam hal keuangan mereka
-       Perasaaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
-       Menghargai orang lain
-       Demokratis dan religious
-       Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
B.   Masyarakat Perkotaan
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu.Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
-       kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
-       Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
-       Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
-       Jalan pikiran rasional yang dianut masyarakat perkotaan
-       Interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.


Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

SINOPSIS DRUNKEN MARMUT

Judul Buku : Drunken Marmut Penulis : Pidi Baiq Warna kulit : Sawo matang Warna rambut : Hitam Tinggi : 155 sentimeter Jumlah gigi : 35 buah Kelakuan : Baik Jabatan : Imam besar The Panasdalam Hobbi : Beribadat kepada Tuhan yang maha esa Kesan dan Pesan hidup di bumi : Menyenangkan dan berbahagialah Binatang favorit : Heina, Luwak, Sigung, dan Tonggeret Makanan pokok : Nasi No.PIN ATM : 563854 Agama : Islam Jenis suara : Mezosopran Kabar : Allhamdulillah sehat Golongan darah : O Penerbit : DAR Mizan Tebal : 204 halaman, paperback Cetakan Pertama : Agustus 2009             Novel yang di adaptasi dari kehidupan nyata sang penulis ini membuat saya terkagum-kagum, karena kekonyolan yang tidak biasa. Hampir semua novel karya Pidi Baiq itu bagus-bagus, mungkin saya salah satu penggemarnya.                          Cara penulisannya dan penyampaian di dalam novel ini juga sangat bagus sehingga akan membuat setiap pembacanya akan senang da

ARTIFICIAL NEURAL NETWORK

Sejarah Neural Network Perkembangan ilmu Neural Network sudah ada sejak tahun 1943 ketika Warren McCulloch dan Walter Pitts memperkenalkan perhitungan model neural network yang pertama kalinya. Mereka melakukan kombinasi beberapa processing unit sederhana bersama-sama yang mampu memberikan peningkatan secara keseluruhan pada kekuatan komputasi. (eacharya.inflibnet.ac.in) Hal ini dilanjutkan pada penelitian yang dikerjakan oleh Rosenblatt pada tahun 1950, dimana dia berhasil menemukan sebuah two-layer network, yang disebut sebagai perceptron. Perceptron memungkinkan untuk pekerjaan klasifikasi pembelajaran tertentu dengan penambahan bobot pada setiap koneksi antar-network. 1943    : Waffen McCulloh dan Walter Pitts merancang model matematis dari sel-sel otak. 1949    : Hebb menyatakan informasi dapat disimpan dalam koneksi-koneksi antar neuron. 1958    : Rosenblatt mengembangkan konsep dasar tentang perceptron untuk klasifikasi pola. 1982    : Kohonen mengembangkan meto

Bahasa Inggris Bisnis 2 - Tugas 1

What Will You Do Next 5 Years ? By calling on the name of the most generous and most famous god. I dont't know what i will do in the next 5 years. I believe the past is black and white, the future is grey, and today is colorful. Maybe my plan for the future is to become a whole person, have lots of money and lots of friends. I hope i can do great things in this world, even if it doesn't materialize it won't be a problem for my life. The most important thing in my life is that i remain who i am, better than i was before. I let everything go as it should, what i will achieve in the next 5 years then i will fight and try my best. hopefully in the next 5 years i read this again and writed what i have achieved and done. Good luck, lots of money, happy and long life for everyone.